Sabtu, 08 Mei 2010

Praktek-praktek kode etik dalam penggunaan IT

Kode etik ini berisi gambaran dari informasi penting,

termasuk prinsip – prinsip bisnis dan petunjuk-petunjuk,

yang terkait dengan seluruh karyawan. Kode

etik ini merupakan pernyataan tentang siapa kita

dan bagaimana kita bekerja. Kapanpun kita menghadapi

masalah etika atau hukum yang sulit, kita

harus menyelesaikannya sesuai dengan kode etik

kita. Kode etik ini merupakan dokumen yang terus

berkembang dan oleh karena itu akan diperbaharui

jika dianggap perlu. Sebagai karyawan, anda akan

selalu diinformasikan bila terjadi pembaharuan.

Bagian-bagian kunci dari dokumen ini meliputi:

• Perusahaan kita

• Integritas bisnis

• Tanggung jawab perusahaan

• Tanggung jawab karyawan

Selanjutnya, anda harus melaporkan kepada manajemen bila

terdapat kegiatan yang melanggar kebijakan atau peraturan

perusahaan. Untuk mendukung tujuan itu, AkzoNobel telah

membuat prosedur pengaduan yang dapat membantu anda

menentukan cara terbaik untuk menyuarakan keprihatinan

anda.

Kami menjamin akan memberikan perlindungan penuh

kepada karyawan yang melaporkan suatu pelanggaran atau

dugaan pelanggaran terhadap kode etik. Untuk jelasnya,

kami tekankan bahwa manajemen tingkat atas tidak akan

mempersalahkan karyawan jika terjadi kerugian bisnis sebagai

akibat mematuhi kode etik.

Perlu diperhatikan bahwa jika tidak mematuhi, atau dengan

sengaja melanggar prinsip-prinsip bisnis dan kode etik kita,

maka perusahaan akan mempertimbangkan tindakan disiplin,

sampai dengan dan termasuk pemutusan hubungan kerja.

Karena saat ini prinsip-prinsip bisnis telah diberlakukan, maka

kami menganggap seluruh karyawan telah bertindak sesuai

dengan itu.

source : http://www.akzonobel.com/coc/system/images/AkzoNobel_Code_of_Conduct_Indonesian_tcm64-14075.pdf

Kamis, 06 Mei 2010

Peraturan dan Regulasi IT

Peraturan dan Regulasi IT

Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara.

Di Indonesia, yang saya tahu kita punya yang namanya UU ITE, UU No. 11 tahun 2008, terdiri dari XIII bab dan 54 Pasal. Ini adalah undang-undang yang membahas tentang informasi dan transaksi elektronik.

Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.

Menanggapi keprihatinan konsumen akan perlunya perlindungan information privacynya, ada baiknya dilakukan penelusuran terhadap berbagai inisiatif internasional dalam mengembangkan prinsip-prinsip perlindungan data (data protection). Selama ini terdapat 3 (tiga) instrument internasional utama yang mengatur mengenai prinsip-prinsip perlindungan data, yaitu
• The Council of European Convention for the Protection of Individuals with Regard to the Processing of Personal Data
Dalam Konvensi ini dijabarkan prinsip-prinsip bagi data protection yang meliputi :
1. Data harus diperoleh secara fair dan sah menurut hukum (lawful);
2. Data disimpan untuk tujuan tertentu dan sah serta tidak digunakan dengan cara yang tidak sesuai dengan peruntukannya
3. Penggunaan data secara layak, relevan dan tidak berlebihan dalam mencapai tujuan dari penyimpanan data tersebut
4. Pengelolaan data secara akurat dan membuatnya tetap aktual
5. Pemeliharaan data dalam suatu format yang memungkinkan identifikasi terhadap data subject untuk jangka waktu yang tidak lebih lama dari yang diperlukan untuk maksud penyimpanan data tersebut.

source : http://ghembiel09.blogspot.com/2010/04/peraturan-dan-regulasi-it.html

MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.

Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Pengertian Cybercrime

Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:

“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.

(www.usdoj.gov/criminal/cybercrimes)

Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:

“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.

Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:

”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.

Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Karakteristik Cybercrime

Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:

  1. a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)

Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.

  1. b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)

Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:

  1. Ruang lingkup kejahatan
  2. Sifat kejahatan
  3. Pelaku kejahatan
  4. Modus Kejahatan
  5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

Jenis Cybercrime

Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

  1. a. Unauthorized Access

Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

  1. b. Illegal Contents

Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

  1. c. Penyebaran virus secara sengaja

Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

  1. d. Data Forgery

Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

  1. e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion

Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

  1. f. Cyberstalking

Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

  1. g. Carding

Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

  1. h. Hacking dan Cracker

Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

  1. i. Cybersquatting and Typosquatting

Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.

  1. j. Hijacking

Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

  1. k. Cyber Terorism

Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :

  • Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
  • Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
  • Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
  • Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.

Berdasarkan Motif Kegiatan

Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :

a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal

Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.

b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”

Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

Berdasarkan Sasaran Kejahatan

Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :

  1. a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)

Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :

  • Pornografi

Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.

  • Cyberstalking

Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.

  • Cyber-Tresspass

Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.

  1. b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)

Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.

  1. c. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)

Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

Penanggulangan Cybercrime

Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :

  1. a. Mengamankan sistem

Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.

  1. b. Penanggulangan Global

The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :

  1. melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
  2. meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
  3. meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
  4. meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
  5. meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.

Perlunya Cyberlaw

Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.

Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.

Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.

Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.

Perlunya Dukungan Lembaga Khusus

Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.

source : http://balianzahab.wordpress.com/cybercrime/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/

Kamis, 25 Maret 2010

Etika dan Profesionalisme

ETIKA DAN PROFESIONALISME

ETIKA DALAM SISTEM INFORMASI
Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses.

1. Privasi
Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan email pribadi daripada email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya.

2. Akurasi
Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan. Sebuah kasus akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening banknya. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.


3. Properti
Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).

a. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun.
b. Paten
Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.
c. Rahasia Perdagangan
Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual.
4. Akses
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.

MASALAH KEAMANAN DALAM SISTEM INFORMASI
Keamanan merupakan faktor penting yang perlu diperhatikan dalam pengoperasian sistem informasi, yang dimaksudkan untuk mencegah ancaman terhadap sistem serta untuk mendeteksi dan membetulkan akibat kerusakan sistem.
Secara garis besar, ancaman terhadap sistem informasi dapat dibagi menjadi 2 macam, yaitu ancaman ak tif dan ancaman pasif. Ancaman aktif mencakup kecurangan dan kejahatan terhadap komputer, sedangkan ancaman pasif mencakup kegagalan sistem, kesalahan manusia dan bencana alam. Kegagalan sistem menyatakan kegagalan dalam peralatan-peralatan komponen (misalnya hard disk).

macam ancaman

contoh

Bencana alam dan politik

- Gempa bumi, banjir, kebakaran, perang.

Kesalahan manusia

- Kesalahan memasukkan data

- Kesalahan penghapusan data

- Kesalaha operator (salah memberi label pada pita magnetic).

Kegagalan perangkat lunak dan perangkat keras

- Gangguan listrik

- Kegagalan peralatan

- Kegagalan fungi perangkat lunak

Kecurangan dan kejahatan komputer

- Penyelewengan aktivitas

- Penyalahgunaan kartu kredit

- Sabotase

- Pengaksesan oleh orang yang tidak berhak.

Program yang jahat/usil

- Virus, cacing, bom waktu, dll































Tabel 1. Ancaman terhadap sistem informasi

MACAM ANCAMAN CONTOH
Bencana alam dan politik - Gempa bumi, banjir, kebakaran, perang.
Kesalahan manusia - Kesalahan memasukkan data
- Kesalahan penghapusan data
- Kesalaha operator (salah memberi label pada pita magnetic).
Kegagalan perangkat lunak dan perangkat keras - Gangguan listrik
- Kegagalan peralatan
- Kegagalan fungi perangkat lunak
Kecurangan dan kejahatan komputer - Penyelewengan aktivitas
- Penyalahgunaan kartu kredit
- Sabotase
- Pengaksesan oleh orang yang tidak berhak.
Program yang jahat/usil - Virus, cacing, bom waktu, dll

Bencana alam merupakan faktor yang tak terduga yang bisa mengancam sistem informasi. Banjir, badai, gempa bumi, dan kebakaran dapat meghancurkan sumber daya pendukung sistem informasi dalam waktu singkat.
Kesalahan pengoperasian sistem oleh manusia juga dapat mengancam integritas sistem dan data. Pemasukkan data yang salah dapat mengacaukan sistem.
Gangguan listrik, kegagalan peralatan dan kegagalan fungsi perangkat lunak dapat menyebabkan data tidak konsisten, transaksi tidak lengkap atau bahkan data rusak, Selain itu, variasi tegangan listrik yang terlalu tajam dapat membuat peralatan terbakar.
Ancaman lain berupa kecurangan dan kejahatan komputer. Ancaman ini mendasarkan pada komputer sebagai alat untuk melakukan tindakan yang tidak benar. Penggunaan sistem berbasis komputer terkadang menjadi rawan terhadap kecurangan (fraud) dan pencurian.
Metode yang umum digunakan oleh orang dalam melakukan penetrasi terhadap sistem berbasis komputer ada 6 macam :
1. Pemanipulasian masukan
Pemanipulasian masukan merupakan metode yang paling banyak digunakan, mengingat hal ini bisa dilakukan tanpa memerlukan ketrampilan teknis yang tinggi. Contoh seorang teller bank ditemukan mengambil uang dari rekening-rekening bank melalui sistem komputer.
2. Penggantian program
Pemanipulasian melalui program biasa dilakukan oleh para spesialis teknologi informasi.
3. Penggantian berkas secara langsung
Pengubahan berkas secara langsung umum dilakukan oleh orang yang punya banyak akses secara langsung terhadap basis data.
4. Pencurian data
Dengan kecanggihan menebak password atau menjebol password para pencuri berhasil mengakses data yang seharusnya tidak menjadi hak mereka.
5. Sabotase
Sabotase dapat dilakukan dengan berbagai cara. Istilah umum digunakan untuk menyatakan tindakan masuk ke dalam suatu sistem komputer tanpa otorisasi, yaitu hacking.
Berbagai teknik yang digunakan untuk melakukan hacking :
• Denial of Service
Teknik ini dilaksanakan dengan cara membuat permintaan yang sangat banyak terhadap suatu situs sehingga sistem menjadi macet dan kemudian dengan mencari kelemahan pada sistem si pelaku melakukan serangan pada sistem.
• Sniffer
Teknik ini diimplementasikan dengan membuat program yang dapat melacak paket data seseorang ketika paket tersebut melintasi Internet, menangkap password atau menangkap isinya.
• Spoofing
Melakukan pemalsuan alamat email¬ atau web dengan tujuan untuk menjebak pemakai agar memasukkan informasi yang penting seperti password atau nomor kartu kredit.


Berbagai kode jahat atau usil juga menjadi ancaman bagi sistem komputer, kode yang dimaksud adalah :

• Virus
Virus berupa penggalan kode yang dapat menggandakan dirinya sendiri dengan cara menyalin kode dan menempelkan ke berkas program yang dapat dieksekusi (misalnya berkas .exe pada DOS). Selanjutnya, salinan virus ini akan menjadi aktif manakala program yang terinfeksi dijalankan. Beberapa virus hanya “sekedar muncul”. Namun sejumlah virus yang lain benar-benar sangat jahat karena akan menghapus berkas-berkas dengan extension tertentu dan bahkan dapat memformat hard disk. Contoh virus jahat adalah CIH atau virus Chernobyl, yang melakukan penularan melalui email.
• Cacing (Worm)
Cacing adalah program komputer yang dapat menggandakan dirinya sendiri dan menulari komputer-komputer dalam jaringan.
• Bom Logika atau Bom Waktu (Logic bomb or time bomb)
Program yang beraksi karena dipicu oleh sesuatu kejadian atau setelah selang waktu berlalu. Sebagai contoh, program dapat diatur agar menghapus hard disk atau menyebabkan lalu lintas jaringan macet.
• Kuda Trojan (Trojan Horse)
Program yang dirancang agar dapat digunakan untuk menyusup ke dalam sistem. Sebagai contoh kuda Trojan dapat menciptakan pemakai dengan wewenang supervisor atau superuser. Pemakai inilah yang nantinya dipakai untuk menyusup ke sistem.

6. Penyalahgunaan dan pencurian sumber daya komputasi
Merupakan bentuk pemanfaatan secara illegal terhadap sumber daya komputasi oleh pegawai dalam rangka menjalankan bisnisnya sendiri.

Trapdoor adalah kemungkinan tindakan yang tak terantisipasi yang tertinggal dalam program karena ketidaksengajaan. Disebabkan sebuah program tak terjamin bebas dari kesalahan, kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat membuat pemakai yang tak berwenang dapat mengakses sistem dan melakukan hal-hal yang sebenarnya tidak boleh dan tidak bisa dilakukan.

BEBERAPA POKOK PEMIKIRAN TENTANG CYBERLAW

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan untuk dunia Cyber (dunia maya, yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau pondasi dari hukum di banyak Negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, internet dan jaringan komputer telah mendobrak batas ruang dan waktu.

Berikut ini adalah contoh permasalahan yang berhubungan dengan hilanganya ruang dan waktu:
Seorang penjahat komputer yang berkebangsaan Indonesia berada di Australia mengobrak abrik server di Amerika, yang ditempati atau hosting sebuah perusahaan Inggris.

Hukum apa yang akan dipakai untuk mengadili kejahatan teknologi tersebut?
Di Indonesia telah keluar Rancangan Undang Undang (RUU) yang salah satunya diberi Nama "RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi". Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi. Sebelumnya RUU ini diberi nama "RUU Teknologi Informasi", namun judul ini ditolak karena RUU yang diinginkan penertiban terhadap penggunaannya atau pemanfaatannya bukan terhadap teknologinya. RUU ini dikenal dengan istilah "Cyberlaw". RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI) ini dipelopori oleh Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Tim Asistensi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan jalur Departemen Perhubungan (melalui Diden Postel).

RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi ini telah disosialisasikan melalui presentasi dan seminar seminar di berbagai daerah dengan berbagai peserta, mulai dari mahasiswa, dosen, akademik, pelaku bisnis, birokrat dan pihak pemerintah.

Latar Belakang MuncuInya RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi
Munculnya RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi bermula dari mulai merasuknya pemanfaatan teknologi informasi dalam kehidupan kita saat saat ini. Jika kita lihat, kita mulai terbiasa menggunakan ATM untuk mengambil uang, menggunakan handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi melalui mobile banking, menggunakan internet untuk melakukan transaksi (internet banking atau membeli barang), berkirim e mail atau untuk sekedar menjelajah internet, dan masih banyak yang lainnya. Semua kegiatan ini adalah beberapa contoh dari pemanfaatan Teknologi Informasi.
Selain memberikan kemudahan bagi para user, pemanfaatan Teknologi Informasi ini juga mempunyai dampak negative yang luar biasa, seperti:

• Penyadapan e mail, PIN (untuk internet banking)
• Pelanggaran terhadap hak hak privasi
• Masalah domain seperti kasus mustikaratu.com clan klikbca.corn
• Penggunaan kartu kredit milik orang lain.
• Munculnya pembajakan lagu dalam format MP3
• Pornografi

Hal hal di atas memaksa adanya sebuah undang undang yang dapat memberikan kejelasan bagi pihak pihak yang terkait.

source : dina_agustin.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/15966/Materi+2.doc

Sabtu, 26 Desember 2009

ILMU SOSIAL DASAR

BAB I
ILMU SOSIAL DASAR
A. ILMU-ILMU SOSIAL
Tiga cabang ilmu Pengetahuan, yaitu :
1. Natural Science meliputi fisika, kimia, astronomi, biologi, dll.
2. Social science terdiri dari sosiologi, ekonomi, politik, antropologi sejarah, geografi, dll.
Humanities meliputi bahasa, agama, kesusastraan,kesenian, dll.

Wujud adanya perkembangan Ilmu social di Indonesia setelah mendapat kemerdekaan adalah :
1.Berdirinya akademik politik di Yogyakarta yang di sponsori oleh tenaga akademis Pembina ilmu politik di Belanda.
2.Didirikan balai perguruan tinggi Gajah Mada.
3.Didirikan akademi kepolisian.

B. ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (IPS)
Adalah ilmu social yang disederhanakan untuk tujuan pendidikan dan pengajaran di sekolah dasar dan menengah. Materi dari disiplin ilmu social sperti geografi, sejarah, sosiologi, antropoogi, psikologi social, ekonomi, ilmu politik, ilmu hukum, dan ilmu social lainnya.

C. ILMU SOSIAL DASAR (ISD)
Adalah gabungan dri disiplin ilmu-ilmu social yang di pergunakan dalam pendekatan dan pemecahan masalah-masalah social yang timbul di masyarakat.
Latar Belakang ISD
• Banyaknyak kritik yang ditujukan pada system pendidikan di perguruan tinggi oleh beberapa cendikiawan.
• Sistem pendidikan kita menjadi sesuatu yang elite bagi masyarakat kita sendiri sehingga kurang akrab dengan lingkungan masyarakat.

Tiga Jenis kemampuan :
1. Kemampuan Personal (kemampuan pribadi)
Dapat menunjukan sikap dan kepribadian Indonesia , mengenal dan memahami nilai-nilai agama, kemayarakatan, kenegaraan serta pandangan luas terhadap masyarakat.
2. Kemampuan akademik
Kemampuan untuk berkomunikasi secara ilmiah, baik lisan maupun tertulis, menguasai peralatan analisa, berpikir logis, kritis, sistematis, analitis.
3. Kemampuan Profesional
Kemampuan dalam bidang profesi tenaga ahli yang besangkutan. Tenaga ahli diharapkan memiliki pengetahuan yang tinggi.

ISD SEBAGAI KOMPONEN MKDU
MKDU terdiri dari 6 matakuliah, yaitu : Agama, Pancasila, Kewiraan, Ilmu Alamiah Dasar (IAD), Ilmu Sosial Dasar (ISD), Ilmu Budaya Dasar (IBD).
Tujuan ISD adalah :
Membantu perkembangan wawasan pemikiran dan kepribadian yang luas, dan dapat bermusyawarah dengan satu sama lain.

RUANG LINGKUP PEMBAHASAN
1. Adanya berbagai aspek yang merupakan suatu masalah social yang dapat di tanggapi dengan pendekatan sendiri.
2. Adanya keragaman golongan dan kesatuan social lain dalam masyarakat.

Berdasarkan ruang lingkup di atas kiranya masih perlu penjabaran lebih lanjut untuk pokok bahasan yaitu :
1. Mempelajari adanya berbagai berbagai masalah kependudukan dan hubungannya dengan masyarakat dan kebudayaan.
2. Mempelajari adanya masalah-masalah individu, keluarga dan masyarakat.
3. Mempelajari hubungan antar warga Negara dan Negara.
4. Mempelajari masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat perkotaan dan pedesaan.
5. Mempelajari ilmu penngetahuan dan tekhnologi untuk memanfaatkan kemakmuaran masyarakat dan pengurangan kemiskinan.

MASALAH SOAIAL DAN ISD
A. MASAAH SOSIAL
Perbedaan tingkat perkembangan kebudayaan masyarakat dan keadaan lingkungan alam dimana masyarakat itu hidup.
Pengertian masalah social :
1. Menurut masyarakat
Segala sesuatu yang menyangkut kepentingan umum.
2. Menurut para ahli
Suatu kondisi atau perkembangan yang terwujud dalam masyarakat.

B. MASALAH SOSIAL DAN AHLI ILMU SOSIAL
Sejumlah ahli ilmu social merasakan bahwa dengan menggunakan pendekatan masalah-masalah social sebagai kerangkanya maka hakikat masyarakat dan kebudayaan manusia akan lebih dapat dipahami.

C. MASALAH SOSIAL DAN ILMU SOSIAL DASAR
Melihat masalah secara obyektif dan subyektif, obyektif berarti masalah ang telah dikembangkan dalam ilmu-ilmu social yang digunakan. Subyektif berarti masalah akan dikaji menurut perspektif masyarakat.


BAB II
PENDUDUK, MASYARAKAT DAN KEBUDAYAAN
Peningkatan julah penduduk/kelebihan penduduk sebab kemajuan ilmu pengetahuan khususnya ilmu kedokteran, sehingga kesehatan penduduk lebih terjamin dan tingkat kematian bayi rendah. Akibatnya, banyak terjadi pengangguran dan banyak tindak kriminalitas

Jenis kelebihan penduduk :
1. kelebihan penduduk yang absolute, yaitu bila suatu daerah dalam waktu tertentu tidak dapat memberikan kebutuhan hidup bagi manusia yang berdomisili.
2. Kelebihan penduduk yang relative, yaitu suatu daerah dalam waktu tertentu kebutuhan hidup yang ada sudah tidak sesuai dengan kemajuan ekonomi dan perkembangan social.

Kekurangan penduduk disebabkan penduduk lebih mengutamakan karir dan mampu menyeimbangkan jumlah penduduk. Akibatnya kekurangan tenaga kerja.

Pendidikan
Sebab :
1. kemiskinan
2. trikat dalam kerja rumah tangga
3. tidak memiliki sekolah dasar

Kesehatan
Sebab :
1. kebutaan dan anemia
2. Tuberkulosis
3. cacingan
4. Lepra

Kekurangan Gizi : kekurangan Vit.A dan protein hewani.

Usaha mengatasi penduduk dunia
Langkah-langkah :
1. menyeimbangkan jumlah penduduk
2. konsumsi sumber daya dan pembangkit polusi harus dikurangi
3. penyelenggaraan pendidikan dan pengadaan fasilitas kesehatan
4. peningkatan produksi bahan pangan
5. penyuburan dan perlindungan tanah untuk mencegah erosi.

Masalah penduduk di Indonesia
1. Rapat penduduk
2. Penyebaran penduduk
3. Tingkat pendidikan masyarakat yang rendah

Kebijaksanaan Kependudukan
Adalah kebijaksanaan suatu Negara yang menyangkut kemakmuran penduduk
Tujuan : untuk dapat tercapai kesejahteraan penduduk dalam arti yang luas, terutama keseimbangan antara jumlah penduduk dengan hasil pembangunan.
Usaha untuk mengimbanginya:
1. Preservasi : perbaikan kualitas hasil bumi
2. restorasi : pemeliharaan sumber-sumber biotic dengan mencegah penyakit tanaman dan hewan
3. Benefisiasi : memelihara kelangsungan fungsi sumber-sumber alam
4. Reklamasi : Penambahan hasil pertanian dengan mengubah tanah improduktif menjadi produktif.

Usaha yang dilakukan :
1. ekstensifikasi pertanian : memperluas area pertanian dengan forest clearing.
2. intensifikasi pertanian : pemupukan, pengairan, pemilihan bibit unggul, tersering, rotasi tanaman.
3. Transmigrasi : perpindahan penduduk dari daerah yang padat penduduknya ke daerah yang kuran padat

Macam” transmigrasi : transmigrasi umum, sektoral, spontan, bedol desa.
Migrasi
Adalah Perpindahan penduduk yang melintasi batas administrasi misalnya kelurahan, kabupaten, kota , Negara.
Rumus tingkat migrasi : (jumlah dalam 1th/jumlah penduduk) x 1000

Pembagian kerja dalam masyarakat
Kurangnya kesempatan kerja
Sebabnya :
1. pertumbuhan penduduk
2. lambatnya perkembangan dalam bidang pertanian.
Akibatnya yaitu pengangguran, arus urbanisasi
Solusinya membuka lowongan pekerjaan yang luas.

Hubungan manusia dengan kebudayaan
Dari sudut pandang antropologi :
1. Manusia sebagai makhluk biologi
2. manusia sebagai mahluk social budaya

Hubungan masyarakat dengan keudayaan
-Manusia, masyarakat dan kebudayaan merupakan satu kesatuan yang utuh
-Masyarakat tidak dapat dipisahkan dengan manusia karena manusia hidup bermasyarakat.
Wujud kebudayaan menurut koenjtcaraningrat :
1. ide, gagasan, nilai”,norma, peraturan yang sifatnya abstrak dan tidak dapat diraba.
2. kelakuan berpola manuaia dalam masyarakat
3. Hasil karya manusia

Pranata
-Pranata social : system tata kelakuan dan hubungan yang berpusat pada aktivitas untuk memenuhi kompleks kebutuhan khusus dalam masyarakat.
-Agar kebutuhan terpenuhi maka dirumuskan norma” dalm masyarakat.

4 pengertian norma :
1. cara(usage)
Merupakan suatu perbuatan individu dengan individu lain dalam hubungan bermasyarakat.
2.kebiasaan(folkways )
perbuatan yang di ulang-ulang dan memiliki kekuatan yang besar disbanding cara.
Ex : menghormati orang yang lebih tua.
3. tata kelakuan (mores)
kebiasaan yang dilakukan dan dapat diterima sebagai nama” pengatur dalam masyarakat
4. Adat kebiasaan (custom)
Terjadi dari tata kelekuan yang kuat integrasinya dengan pola keprilakuan masyarakat.

Pranata social
a. asosiasi yang teroganisir contoh keluarga, Negara, serikat buruh.
b. Institusi adalah bentuk aturan dan prosedur atau system

Macam” Pranata :
a. Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan kehidupan kekerabatan
Ex: perkawinan, pengasuhan anak.
b. Pranata yan bertujuan memenuhi kebutuhan manusia untuk mata pencaharian hidup. Ex: pertanian, peternakan, perikanan,industri
c. Pranata yng bertujuan memenuhi kebutuhan ilmiah manusia. Ex:penelitian, pendidikan ilmiah
d. Pranata yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan . ex: TK , SD ,SMP,SMA,pesantren
e. Pranata yang bertujuan untuk rekreassi. Ex : Seni
f. Pranata yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan yang brhubungan dengan Tuhan.
g. Pranata yang mengurus kebutuhan jasmaniah manusia. Ex : pemeliharaan kecantikan, kesehatan.

Source : http://charolynez.blogspot.com/2009/10/ilmu-sosial-dasar.html

Rabu, 23 Desember 2009

Pengaruh Internet di Kehidupan Sehari – hari

Seiring berkembangnya zaman, teknologi yang berkembang juga semakin berkembang. Salah satu contoh dari perkembangan teknologi adalah “internet”. Sebelum berbicara jauh tentang internet, ada baiknya kalo kita bahas dulu pengertian dari internet itu sendiri. Inter Network atau yang biasa disebut dengan internet adalah sebutan untuk sekumpulan jaringan komputer yang menghubungkan situs akademik, pemerintahan, komersial, organisasi, maupun perorangan seperti situs jurug ini. Internet menyediakan akses untuk layanan telekomnunikasi dan sumber daya informasi untuk jutaan bahkan milyaran pemakainya yang tersebar di seluruh dunia. Layanan internet meliputi komunikasi langsung (email, chat), diskusi (Usenet News, email, milis), sumber daya informasi yang terdistribusi (World Wide Web, Gopher), remote login dan lalu lintas file (Telnet, FTP), dan aneka layanan lainnya.

Pada dasarnya Jaringan yang membentuk internet bekerja berdasarkan suatu set protokol standar yang digunakan untuk menghubungkan jaringan komputer dan mengalamati lalu lintas dalam jaringan. Protokol ini mengatur format data yang diijinkan, penanganan kesalahan (error handling), lalu lintas pesan, dan standar komunikasi lainnya. Protokol standar pada internet dikenal sebagai TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol).

Protokol ini memiliki kemampuan untuk bekerja diatas segala jenis komputer, tanpa terpengaruh oleh perbedaan perangkat keras maupun sistem operasi yang digunakan. Sebuah sistem komputer yang terhubung secara langsung ke jaringan memiliki nama domain dan alamat IP (Internet Protocol) dalam bentuk numerik dengan format tertentu sebagai pengenal. Internet juga memiliki gateway ke jaringan dan layanan yang berbasis protokol lainnya.

Seiring berkembagnnya teknologi, perkembangan internet semakin lama semakin pesat. Kalau kita amati, hampir semua aspek kehidupan berhubungan dengan internet. Oleh karena itu Internet sangat berpengaruh dalam kehidupan sehari hari baik pengaruh positif maupun pengaruh negatif.

Dampak positif yang dapat kita ambil dari internet adalah banyak informasi yang dapat kita peroleh dari sana, sehingga pengetahuan kita akan terbuka lebar dengan adanya internet.

source : http://1c3tee.wordpress.com/2009/12/23/pengaruh-internet-di-kehidupan-sehari-hari/

Jumat, 11 Desember 2009

Cara memperbesar ukuran partisi hardisk di windows 7

Untuk memperbesar ukuran partisi hardisk di windows 7 maka anda harus punya free spaces. jika di hardisk belum ada free space maka anda bisa membuatnya terlebih dahulu, untuk membuat free space anda bisa menghapus partisi lain atau memperkecil ukuran partisi lain agar ada free spaces. Bisa lihat postingan sebelumnya tentang cara menghapus partisi hardisk di windows 7.

Untuk memperbesar ukuran partisi hardisk di windows 7, bisa lakukan prosedur berikut:

1. Di kotak search ketik computer management kemudian enter


partisi hardsik2. Pilih partisi yang akan di perbesar ukurannya, dalam contoh kita akan memperbesar ukuran partisi WIN7

Klik kanan pada WIN7, pilih Extend Volume...


3. Pilih Next

4. Biarkan saja default jika ingin menggunakan semua free spaces
Klik Next

5. Klik Finish

6. Sekarang di hardisk ada 4 partisi, WIN7 sudah berubah ukurannya menjadi lebih besar dari ukuran semula

source : http://artikelkomputerku.blogspot.com/2009/12/cara-memperbesar-ukuran-partisi-hardisk.html