Selasa, 19 Juni 2012
Ciri-ciri orang yang mencintaimu
1. tidak pernah bisa memberikan alasan kenapa ia mencintai kamu, yang ia tahu dimatanya hanya ada kamu satu-satunya.
2. selalu menerima kamu apa adanya,dimatanya kamu selalu yang tercantik/tertampan walaupun mungkin kamu merasa berat badanmu sudah berlebihan/ kegemukan.
3. selau ingin tau tentang apa saja kegiatan yang kamu lalui sepanjang hari ini.
4. akan mengirimkan sms seperti “selamat pagi” “selamat hari minggu” “selamat tidur”, walaupun kamu tidak membalas pesannya.
5. Kalau kamu berulang tahun dan kamu tidak mengundangnya setidaknya ia akan telpon untuk mengucapkan selamat atau mengirim sms.
6. akan selalu mengingat setiap kejadian yang ia lalui bersama kamu, bahkan mungkin kejadian yang kamu sendiri sudah lupa setiap detailnya, karena saat itu adalah sesuatu yang berharga untuknya.
7. selalu mengingat tiap kata2 yang kamu ucapkan bahkan mungkin kata2 yang kamu sendiri lupa pernah mengatakannya.
8. akan belajar menyukai lagu-lagu kesukaanmu, bahkan mungkin meminjam CD/kaset kamu,karena ia ingin tau kesukaanmu, kesukaanmu kesukaannya juga.
9. Kalau terakhir kali ketemu, kamu sedang sakit flu, terkilir, atau sakit gigi, beberapa hari kemudian ia akan mengirim sms atau menelponmu dan menanyakan keadaanmu.. karena ia mengkhawatirkanmu.
10. Kalau kamu bilang akan menghadapi ujian ia akan menanyakan kapan ujian itu dan saat harinya tiba ia akan mengirimkan sms “good luck” atau menelponmu untuk menyemangati kamu.
11. akan memberikan suatu barang miliknya yang mungkin buat kamu itu ialah sesuatu yang biasa, tapi itu ialah suatu barang yang istimewa buat dia.
12. akan terdiam sesaat,saat sedang berbicara ditelpon dengan kamu, sehingga kamu menjadi binggung saat itu dia merasa sangat gugup karena kamu telah mengguncang dunianya.
13. selalu ingin berada didekatmu dan ingin menghabiskan hari2nya denganmu.
14. Jika suatu saat kamu harus pindah ke kota lain untuk waktu yang lain ia akan memberikan nasehat supaya kamu waspada dengan lingkungan yang bisa membawa pengaruh buruk bagimu.
15. bertindak lebih seperti saudara daripada seperti seorang kekasih.
16. sering melakukan hal2 yang konyol spt menelponmu 100x dalam sehari, atau membangunkanmu ditengah malam karena ia mengirim sms atau menelponmu. karena saat itu ia sedang memikirkan kamu.
17. kadang merindukanmu dan melakukan hal2 yang membuat kamu jengkel atau gila, saat kamu bilang tindakannya membuatmu terganggu ia akan minta maaf dan tak kan melakukannya lg.
18. Jika kamu memintanya untuk mengajarimu sesuatu maka ia akan mengajarimu dengan sabar walaupun kamu mungkin orang yang terbodoh di dunia.
19. Kalau kamu melihat handphone-nya maka namamu akan menghiasi sbgn besar “INBOX”nya.Ya ia masih menyimpan pesan dari kamu walaupun pesan itu sudah kamu kirim sejak berbulan2 bahkan bertahun2 yang lalu.
20. Dan jika kamu menghindarinya atau memberi reaksi penolakan, ia akan menyadarinya dan menghilang dari kehidupanmu walaupun hal itu membunuh hatinya. Karena yang ia inginkan hanyalah kebahagiaanmu.
21. Jika suatu saat kamu merindukannya dan ingin memberinya kesempatan ia akan ada disana menunggumu karena ia tak pernah mencari orang lain.
Sumber : http://www.kaskus.co.id/showthread.php?t=14970718
Sabtu, 08 Mei 2010
SERTIFIKASI KEAHLIAN DI BIDANG IT
Meningkatnya implementasi TI mulai dari operasional bisnis biasa sampai ke jaringan perusahaan yang lebih kompleks menyebabkan kebutuhan tenaga TI tidak hanya dirasakan oleh perusahaan yang bergerak di bidang TI, tetapi juga nonTI. Seiring dengan kebutuhan tenaga kerja TI yang diperkirakan akan terus meningkat, berbagai posisi atau jabatan baru di bidang TI juga bermunculan. Jika Anda berada berada di antara ratusan pelamar yang berharap mengisi beberapa lowongan di bidang TI, apa yang bisa membuat Anda berbeda dengan pelamar-pelamar lain? Lalu jika Anda sudah menjadi salah satu bagian dari tenaga TI dan ingin meniti tangga karier, apakah yang bisa Anda lakukan untuk menegaskan kualitas Anda dibanding sekian banyak rekan seprofesi Anda? Apa yang dapat menjadi jaminan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin membayar Anda untuk solusi TI yang dapat Anda berikan ?.
Salah satu jawabannya adalah dengan mendapatkan pengakuan atau sertifikasi untuk bidang spesialisasi Anda. Mungkin akan muncul pertanyaan, apakah pendidikan formal yang sudah Anda kantongi belum cukup untuk membuktikan kemampuan Anda?.Cepatnya perkembangan TI serta semakin kompleksnya teknologi tidak memungkinkan bagi lembaga pendidikan untuk mengadopsi perubahan secara cepat. Keterbatasan kurikulum, dan keinginan untuk independen terhadap produk tertentu menjadi kendala menghadapi perubahan tersebut. Di sisi lain kebutuhan tenaga kerja TI sering membutuhkan kompetensi yang lebih spesifik, seperti pengalaman terhadap penggunaan software tertentu yang diimplementasikan dalam perusahaan tersebut. Hal ini mendorong turun tangannya para vendor untuk ikut terjun dalam program pendidikan yang pada akhirnya melahirkan standar kompetensi atau sertifikasi.
Adanya standar kompetensi dibutuhkan untuk memudahkan bagi perusahaan atau institusi untuk menilai kemampuan (skill) calon pegawai atau pegawainya. Adanya inisiatif untuk membuat standar dan sertifikasi sangat dibutuhkan. Namun masih terdapat permasalahan seperti beragamnya standar dan sertifikasi. Sebagai contoh, ada standar dari Australian National Training Authority. Standar dan sertifikasi dapat dilakukan oleh badan yang resmi dari pemerintah atau dapat juga mengikuti standar sertifikasi di industri, yang sering juga disebut vendor certification. Untuk contoh yang terakhir (vendor certification), standar industri seperti sertifikat dari Microsoft atau Cisco merupakan standar sertifikasi yang diakui di seluruh dunia. Padahal standar ini dikeluarkan oleh perusahaan, bukan badan sertifikasi pemerintah. Memang pada intinya industrilah yang mengetahui standar yang dibutuhkan dalam kegiatan sehari-harinya.
Keuntungan sertifikasi
Ada banyak keuntungan yang dapat menjadi tambahan alasan untuk mempertimbangkan mengambil sertifikasi TI. Salah satu yang utama tentu saja membuka lebih banyak kesempatan pekerjaan. Sertifikat TI dapat meningkatkan kredibilitas seorang profesional TI di mata pemberi kerja. Bagi mereka yang sudah bekerja di bidang TI, sertifikasi memberi cara yang standar dan terukur untuk mengukur kemampuan teknis. Dengan memiliki sebuah sertifikat TI yang diakui secara global, seorang profesional TI akan memiliki rasa kepercayaan diri yang lebih tinggi terkait dengan keterampilan yang dimilikinya. Ini karena melalui proses sertifikasi keterampilan yang dimiliki sudah mengalami validasi oleh pihak ketiga, dalam hal ini lembaga pemberi sertifikasi.
Selain itu pengalaman mengikuti sertifikasi akan memberikan wawasan-wawasan baru yang mungkin tidak pernah ditemui pada saat mengikuti pendidikan formal atau dalam pekerjaan sehari-hari. Selain mampu memberikan jalan yang lebih mudah untuk menemukan pekerjaan di bidang TI, sertifikasi juga sapat membantu Anda meningkatkan posisi dan reputasi bagi yang sudah bekerja. Bahkan sertifikasi yang sudah diakui secara global ini mampu meningkatkan kompetensi Anda dengan tenaga-tenaga TI dari manca negara. Karena itu jangan heran jika sertifikasi yang telah Anda kantongi bisa lebih dihargai dibandingkan ijazah formal Anda.
Sertifikasi adalah independen, obyektif, dan tugas yang regular bagi kepentingan
profesional dalam satu atau lebih area di teknologi informasi. Sertifikasi ini memiliki tujuan untuk :
* Membentuk tenaga praktisi TI yang berkualitas tinggi,
* Membentuk standar kerja TI yang tinggi,
* Pengembangan profesional yang berkesinambungan.
Sedangkan bagi tenaga TI profesional tersebut :
* Sertfikasi ini merupakan pengakuan akan pengetahuan yang kaya (bermanfaat bagi promosi, gaji)
* Perencanaan karir
* Profesional development
* Meningkatkan international marketability. Ini sangat penting dalam kasus, ketika tenaga TI tersebut harus bekerja pada perusahaan multinasional. Perusahaan akan mengakui keahliannya apabila telah dapat menunjukkan sertifikat tersebut.
Bagi masyarakat luas sertifikasi ini memberikan kontribusi positif
* Memiliki staf yang up to date dan berkualitas tinggi.
* Memperoleh citra perusahaan yang baik, keuntungan yang kompetitif, merupakan alat ukur yang obyektif terhadap kemampuan staf, kontraktor dan konsultan.
* Secara langsung dan tidak langsung akan meningkatkan produktifitas secara mikro maupun makro.
* Menaikkan pengakuan industri dan secara intenasional.
* Bagi siswa memberikan alur profesi yang jelas. Siswa yang ingin segera mempelajari ICT dan profesi akan tahu darimana memulainya
* Memberikan suatu mekanisme pusat pelatihan. Suatu program sertifikasi memberikan alur pelatihan yang jelas.
* Membantu proses pencarian tenaga IT profesional. Suatu kandidat yang dievaluasi untuk suatu jabatan, dengan memiliki suatu serti_kat berarti telah memiliki skill dan pengetahuan tingakat tertentu. Hal itu juga menunjukkan persistensi kandidat dan kemampuan menyelesikan suatu proyek (dalam hal ini sertifikasi). Kedua hal ini membantu masyarakat mencari tenaga TI
* Mendorong pegawai melakukan proses belajar lebih lanjut
Beberapa negara telah mengembangkan dan mempromosikan sistem sertifikasi yang khas bagi negara tersebut. Beberapa negara menerapkan dan membayar lisensi kepada sistem serti_kasi yang ada. Beberapa negara menggunakan tenaga ahli untuk melakukan ujian.
Jenis sertifikasi
Pada dasarnya ada 2 jenis sertikasi yang umum dikenal di masyarakat
* Sertifikasi akademik (sebetulnya tidak tepat disebut sertifikasi) yang memberiakn gelar, Sarjana, Master dll
* Sertifikasi profesi. Yaitu suatu sertifikasi yang diberikan berdasarkan keahlian tertentu unutk profesi tertentu.
Sayangnya sertifikasi akademik sulit memiliki implementasi langusng dalam industri ICT. Disebabkan karena kecepatan perubahan serta standardisasi antara Universitas. Di samping itu tujuan universitas memang berbeda dengan tujuan industri. Universitas bertujuan untuk memberikan pengetahuan dasar bukannya keahlian khusus atau kompetensi untuk profesi tertentu yang dibutuhkan oleh industri. Spesialisasi yang terlalu sempit juga tidak cocok untuk pengembangan universitas.
Sedangkan sertifikasi profesional pada dasarnya memiliki 3 model, yaitu :
* Dikembangkan oleh Profesional Society, sebagai contoh British Computer Society (BCS), Australian Computer Soicety (ACS), South East Asian Regional Computer Confederation (SEARCC) etc
* Dikeluarkan oleh Komunitas suatu profesi, sebagai contoh Linux Profesional, SAGE (System Administration Guild), CISA(IS Auditing) [http://www.isaca.org/]
* Dikeluarkan oleh vendor sebagai contoh MCSE (by Microsoft), CCNA (Cisco), CNE (Netware), RHCE (Red Hat) etc. Biasanya skill yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat ini sangat spesifik dan sangat berorientasi pada suatu produk dari vendor tersebut.
Sertifikasi yang berbasiskan vendor sangat bergantung pada produk vendor tersebut. Juga dikenal sebagai salah satu strategi pemasaran pada suatu perusahaan (vendor). Dengan mempromosikan serti_kasi tersebut, maka perusahaan tersebut dapat menjamin kepada kustomer mereka bahwa tersedia cukup dukungan teknis (orang yang memiliki sertifikasi produk tersebut). Pada kenyataannya pada pasar tenaga kerja, sertifikasi vendor ini sangat populer. Karena banyak orang beranggapan bahwa dengan memiliki sertifikasi vendor ini maka masa depan lapangan pekerjaan akan terjamin.
Dalam mengembangkan sertifikasi beberapa patokan yang sebaiknya diterapkan :
* Harus berdasarkan ujian dan cukup sulit dan memiliki beberapa tingkatan
* Pusat pelatihan harus disertifikasi sebelum dapat menawarkan suatu sertifikasi
* Sertifikasi tak boleh bergantung pada suatu perusahaan atau suatu institusi. Tetapi sertifikasi vendor sebaiknya juga diakui sebagai suatu komponen untuk memperoleh sertikasi profesi
* Sertikasi harus mendorong terbentuknya industri lokal.
* Sertifikasi harus memperkecil jurang antara universitas (education) dan industri. Harus dikembangkan pemetaan antara sertifikasi akademik dan sertifikasi profesi. Juga mengurangi jurang antara aktifitas riset dan industri.
* Serti_kasi harus mendorong orang untuk memahami pengetahuan dasar yang berhubungan dengan keahlian terapan pada profesi tersebut. Hal ini akan membantu orang untuk memperbaiki pengetahuannya, sebab mereka tidak ahnya belajar dari “keahlian tertentu” untuk suatu saat saja, tetapi mereka memiliki pengetahuan dasar untuk memehami teknologi baru.
* Sertifikasi tak boleh mengabaikan kemajemukan orang. Sebagai contoh bahasa, dan kebiasaan lokal. Sehingga untuk kompetensi dalam bidang komunikasi, kemampuan berbahasa lokal perlu dipertimbangkan juga.
source : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/04/tugas-softskillsertifikasi-it/
IT Forensic
IT FORENSIC
Bukti yang berasal dari komputer sulit dibedakan antara yang asli ataupun salinannya, karena berdasarkan sifat alaminya, data yang ada dalam komputer sangat mudah dimodifikasi. Proses pembuktian bukti tindak kejahatan tentunya memiliki kriteriakriteria, demikian juga dengan proses pembuktian pada bukti yang didapat dari komputer.
Di awal tahun 1970-an Kongres Amerika Serikat mulai merealisasikan kelemahan hukum yang ada dan mencari solusi terbaru yang lebih cepat dalam penyelesaian kejahatan komputer. US Federals Rules of Evidence 1976 menyatakan permasalahan tersebut. Hukum lainnya yang menyatakan permasalahan tersebut adalah:
* Economic Espionage Act 1996, berhubungan dengan pencurian rahasia dagang
* The Electronic Comunications Privacy Act 1986, berkaitan dengan penyadapan peralatan elektronik.
* The Computer Security Act 1987 (Public Law 100-235), berkaitan dengan keamanan sistem komputer pemerintah
Sedangkan pengertian dari Komputer Forensik adalah :
* Definisi sederhana : penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem computer dengan menggunakan software dan tool untuk mengambil dan memelihara barang bukti tindakan kriminal.
* Menurut Judd Robin, seorang ahli komputer forensik : “Penerapan secara sederhana dari penyelidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin”.
* New Technologies memperluas definisi Judd Robin dengan: “Komputer forensik berkaitan dengan pemeliharaan, identifikasi, ekstraksi dan dokumentasi bukti-bukti komputer yang tersimpan dalam wujud informasi magnetik”.
* Menurut Dan Farmer & Wietse Venema : “Memperoleh dan menganalisa data dengan cara yang bebas dari distorsi atau sebisa mungkin, untuk merekonstruksi data atau apa yang telah terjadi pada waktu sebelumnya di suatu sistem”.
Prosedur dalam Forensik IT
Prosedur Forensik yang umum digunakan adalah :
1. Membuat copies dari keseluruhan log data, files, daln lain-lain yang dianggap perlu pada media terpisah.
2. Membuat finerptint dari data secara matematis.
3. Membuat fingerprint dari copies secvara otomatis.
4. Membuat suatu hashes masterlist
5. Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan.
Sedangkan menurut metode Search dan Seizure adalah :
1. Identifikasi dan penelitian permasalahan.
2. Membaut hipotesa.
3. Uji hipotesa secara konsep dan empiris.
4. Evaluasi hipotesa berdasarkan hasil pengujian dan pengujian ulang jika hipotesa tersebut jauh dari apa yang diharapkan.
5. Evaluasi hipotesa terhadap dampak yang lain jika hipotesa tersebut dapat diterima.
Tools dalam Forensik IT
1. antiword
Antiword merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk menampilkan teks dan gambar dokumen Microsoft Word. Antiword hanya mendukung dokumen yang dibuat oleh MS Word versi 2 dan versi 6 atau yang lebih baru.
2. Autopsy
The Autopsy Forensic Browser merupakan antarmuka grafis untuk tool analisis investigasi diginal perintah baris The Sleuth Kit. Bersama, mereka dapat menganalisis disk dan filesistem Windows dan UNIX (NTFS, FAT, UFS1/2, Ext2/3).
3. binhash
binhash merupakan sebuah program sederhana untuk melakukan hashing terhadap berbagai bagian file ELF dan PE untuk perbandingan. Saat ini ia melakukan hash terhadap segmen header dari bagian header segmen obyek ELF dan bagian segmen header obyekPE.
4. sigtool
sigtcol merupakan tool untuk manajemen signature dan database ClamAV. sigtool dapat digunakan untuk rnenghasilkan checksum MD5, konversi data ke dalam format heksadesimal, menampilkan daftar signature virus dan build/unpack/test/verify database CVD dan skrip update.
5. ChaosReader
ChaosReader merupakan sebuah tool freeware untuk melacak sesi TCP/UDP/… dan mengambil data aplikasi dari log tcpdump. la akan mengambil sesi telnet, file FTP, transfer HTTP (HTML, GIF, JPEG,…), email SMTP, dan sebagainya, dari data yang ditangkap oleh log lalu lintas jaringan. Sebuah file index html akan tercipta yang berisikan link ke seluruh detil sesi, termasuk program replay realtime untuk sesi telnet, rlogin, IRC, X11 atau VNC; dan membuat laporan seperti laporan image dan laporan isi HTTP GET/POST.
6. chkrootkit
chkrootkit merupakan sebuah tool untuk memeriksa tanda-tanda adanya rootkit secara lokal. la akan memeriksa utilitas utama apakah terinfeksi, dan saat ini memeriksa sekitar 60 rootkit dan variasinya.
7. dcfldd
Tool ini mulanya dikembangkan di Department of Defense Computer Forensics Lab (DCFL). Meskipun saat ini Nick Harbour tidak lagi berafiliasi dengan DCFL, ia tetap memelihara tool ini.
8. ddrescue
GNU ddrescue merupakan sebuah tool penyelamat data, la menyalinkan data dari satu file atau device blok (hard disc, cdrom, dsb.) ke yang lain, berusaha keras menyelamatkan data dalam hal kegagalan pembacaan. Ddrescue tidak memotong file output bila tidak diminta. Sehingga setiap kali anda menjalankannya kefile output yang sama, ia berusaha mengisi kekosongan.
9. foremost
Foremost merupakan sebuah tool yang dapat digunakan untuk me-recover file berdasarkan header, footer, atau struktur data file tersebut. la mulanya dikembangkan oleh Jesse Kornblum dan Kris Kendall dari the United States Air Force Office of Special Investigations and The Center for Information Systems Security Studies and Research. Saat ini foremost dipelihara oleh Nick Mikus seorang Peneliti di the Naval Postgraduate School Center for Information Systems Security Studies and Research.
10. gqview
Gqview merupakan sebuah program untuk melihat gambar berbasis GTK la mendukung beragam format gambar, zooming, panning, thumbnails, dan pengurutan gambar.
11. galleta
Galleta merupakan sebuah tool yang ditulis oleh Keith J Jones untuk melakukan analisis forensic terhadap cookie Internet Explorer.
12. Ishw
Ishw (Hardware Lister) merupakan sebuah tool kecil yang memberikan informasi detil mengenai konfigurasi hardware dalam mesin. la dapat melaporkan konfigurasi memori dengan tepat, versi firmware, konfigurasi mainboard, versi dan kecepatan CPU, konfigurasi cache, kecepatan bus, dsb. pada sistem t>MI-capable x86 atau sistem EFI.
13. pasco
Banyak penyelidikan kejahatan komputer membutuhkan rekonstruksi aktivitas Internet tersangka. Karena teknik analisis ini dilakukan secara teratur, Keith menyelidiki struktur data yang ditemukan dalam file aktivitas Internet Explorer (file index.dat). Pasco, yang berasal dari bahasa Latin dan berarti “browse”, dikembangkan untuk menguji isi file cache Internet Explorer. Pasco akan memeriksa informasi dalam file index.dat dan mengeluarkan hasil dalam field delimited sehingga dapat diimpor ke program spreadsheet favorit Anda.
14. scalpel
calpel adalah sebuah tool forensik yang dirancang untuk mengidentifikasikan, mengisolasi dan merecover data dari media komputer selama proses investigasi forensik. Scalpel mencari hard drive, bit-stream image, unallocated space file, atau sembarang file komputer untuk karakteristik, isi atau atribut tertentu, dan menghasilkan laporan mengenai lokasi dan isi artifak yang ditemukan selama proses pencarian elektronik. Scalpel juga menghasilkan (carves) artifak yang ditemukan sebagai file individual.
source : http://asyafaat.files.wordpress.com/2009/01/forensik_0-_-90_1s.pdf
Kode etik ini berisi gambaran dari informasi penting,
termasuk prinsip – prinsip bisnis dan petunjuk-petunjuk,
yang terkait dengan seluruh karyawan. Kode
etik ini merupakan pernyataan tentang siapa kita
dan bagaimana kita bekerja. Kapanpun kita menghadapi
masalah etika atau hukum yang sulit, kita
harus menyelesaikannya sesuai dengan kode etik
kita. Kode etik ini merupakan dokumen yang terus
berkembang dan oleh karena itu akan diperbaharui
jika dianggap perlu. Sebagai karyawan, anda akan
selalu diinformasikan bila terjadi pembaharuan.
Bagian-bagian kunci dari dokumen ini meliputi:
• Perusahaan kita
• Integritas bisnis
• Tanggung jawab perusahaan
• Tanggung jawab karyawan
Selanjutnya, anda harus melaporkan kepada manajemen bila
terdapat kegiatan yang melanggar kebijakan atau peraturan
perusahaan. Untuk mendukung tujuan itu, AkzoNobel telah
membuat prosedur pengaduan yang dapat membantu anda
menentukan cara terbaik untuk menyuarakan keprihatinan
anda.
Kami menjamin akan memberikan perlindungan penuh
kepada karyawan yang melaporkan suatu pelanggaran atau
dugaan pelanggaran terhadap kode etik. Untuk jelasnya,
kami tekankan bahwa manajemen tingkat atas tidak akan
mempersalahkan karyawan jika terjadi kerugian bisnis sebagai
akibat mematuhi kode etik.
Perlu diperhatikan bahwa jika tidak mematuhi, atau dengan
sengaja melanggar prinsip-prinsip bisnis dan kode etik kita,
maka perusahaan akan mempertimbangkan tindakan disiplin,
sampai dengan dan termasuk pemutusan hubungan kerja.
Karena saat ini prinsip-prinsip bisnis telah diberlakukan, maka
kami menganggap seluruh karyawan telah bertindak sesuai
dengan itu.
source : http://www.akzonobel.com/coc/system/images/AkzoNobel_Code_of_Conduct_Indonesian_tcm64-14075.pdfKamis, 06 Mei 2010
Peraturan dan Regulasi IT
Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara.
Di Indonesia, yang saya tahu kita punya yang namanya UU ITE, UU No. 11 tahun 2008, terdiri dari XIII bab dan 54 Pasal. Ini adalah undang-undang yang membahas tentang informasi dan transaksi elektronik.
Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.
Menanggapi keprihatinan konsumen akan perlunya perlindungan information privacynya, ada baiknya dilakukan penelusuran terhadap berbagai inisiatif internasional dalam mengembangkan prinsip-prinsip perlindungan data (data protection). Selama ini terdapat 3 (tiga) instrument internasional utama yang mengatur mengenai prinsip-prinsip perlindungan data, yaitu
• The Council of European Convention for the Protection of Individuals with Regard to the Processing of Personal Data
Dalam Konvensi ini dijabarkan prinsip-prinsip bagi data protection yang meliputi :
1. Data harus diperoleh secara fair dan sah menurut hukum (lawful);
2. Data disimpan untuk tujuan tertentu dan sah serta tidak digunakan dengan cara yang tidak sesuai dengan peruntukannya
3. Penggunaan data secara layak, relevan dan tidak berlebihan dalam mencapai tujuan dari penyimpanan data tersebut
4. Pengelolaan data secara akurat dan membuatnya tetap aktual
5. Pemeliharaan data dalam suatu format yang memungkinkan identifikasi terhadap data subject untuk jangka waktu yang tidak lebih lama dari yang diperlukan untuk maksud penyimpanan data tersebut.
source : http://ghembiel09.blogspot.com/2010/04/peraturan-dan-regulasi-it.html
MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
(www.usdoj.gov/criminal/cybercrimes)
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
- a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
- b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Pelaku kejahatan
- Modus Kejahatan
- Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
- a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
- b. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
- c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
- d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
- e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
- f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
- g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
- h. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
- i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
- j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
- k. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
- Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
- Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
- Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
- Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
- a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
- Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
- Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
- Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
- b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
- c. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
Penanggulangan Cybercrime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
- a. Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
- b. Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
- melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
- meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
- meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
- meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
- meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
Perlunya Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
source : http://balianzahab.wordpress.com/cybercrime/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/
Kamis, 25 Maret 2010
Etika dan Profesionalisme
| macam ancaman | contoh |
| Bencana alam dan politik | - Gempa bumi, banjir, kebakaran, perang. |
| Kesalahan manusia | - Kesalahan memasukkan data - Kesalahan penghapusan data - Kesalaha operator (salah memberi label pada pita magnetic). |
| Kegagalan perangkat lunak dan perangkat keras | - Gangguan listrik - Kegagalan peralatan - Kegagalan fungi perangkat lunak |
| Kecurangan dan kejahatan komputer | - Penyelewengan aktivitas - Penyalahgunaan kartu kredit - Sabotase - Pengaksesan oleh orang yang tidak berhak. |
| Program yang jahat/usil | - Virus, cacing, bom waktu, dll |
source : dina_agustin.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/15966/Materi+2.doc
Sabtu, 26 Desember 2009
ILMU SOSIAL DASAR
ILMU SOSIAL DASAR
A. ILMU-ILMU SOSIAL
Tiga cabang ilmu Pengetahuan, yaitu :
1. Natural Science meliputi fisika, kimia, astronomi, biologi, dll.
2. Social science terdiri dari sosiologi, ekonomi, politik, antropologi sejarah, geografi, dll.
Humanities meliputi bahasa, agama, kesusastraan,kesenian, dll.
Wujud adanya perkembangan Ilmu social di Indonesia setelah mendapat kemerdekaan adalah :
1.Berdirinya akademik politik di Yogyakarta yang di sponsori oleh tenaga akademis Pembina ilmu politik di Belanda.
2.Didirikan balai perguruan tinggi Gajah Mada.
3.Didirikan akademi kepolisian.
B. ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (IPS)
Adalah ilmu social yang disederhanakan untuk tujuan pendidikan dan pengajaran di sekolah dasar dan menengah. Materi dari disiplin ilmu social sperti geografi, sejarah, sosiologi, antropoogi, psikologi social, ekonomi, ilmu politik, ilmu hukum, dan ilmu social lainnya.
C. ILMU SOSIAL DASAR (ISD)
Adalah gabungan dri disiplin ilmu-ilmu social yang di pergunakan dalam pendekatan dan pemecahan masalah-masalah social yang timbul di masyarakat.
Latar Belakang ISD
• Banyaknyak kritik yang ditujukan pada system pendidikan di perguruan tinggi oleh beberapa cendikiawan.
• Sistem pendidikan kita menjadi sesuatu yang elite bagi masyarakat kita sendiri sehingga kurang akrab dengan lingkungan masyarakat.
Tiga Jenis kemampuan :
1. Kemampuan Personal (kemampuan pribadi)
Dapat menunjukan sikap dan kepribadian Indonesia , mengenal dan memahami nilai-nilai agama, kemayarakatan, kenegaraan serta pandangan luas terhadap masyarakat.
2. Kemampuan akademik
Kemampuan untuk berkomunikasi secara ilmiah, baik lisan maupun tertulis, menguasai peralatan analisa, berpikir logis, kritis, sistematis, analitis.
3. Kemampuan Profesional
Kemampuan dalam bidang profesi tenaga ahli yang besangkutan. Tenaga ahli diharapkan memiliki pengetahuan yang tinggi.
ISD SEBAGAI KOMPONEN MKDU
MKDU terdiri dari 6 matakuliah, yaitu : Agama, Pancasila, Kewiraan, Ilmu Alamiah Dasar (IAD), Ilmu Sosial Dasar (ISD), Ilmu Budaya Dasar (IBD).
Tujuan ISD adalah :
Membantu perkembangan wawasan pemikiran dan kepribadian yang luas, dan dapat bermusyawarah dengan satu sama lain.
RUANG LINGKUP PEMBAHASAN
1. Adanya berbagai aspek yang merupakan suatu masalah social yang dapat di tanggapi dengan pendekatan sendiri.
2. Adanya keragaman golongan dan kesatuan social lain dalam masyarakat.
Berdasarkan ruang lingkup di atas kiranya masih perlu penjabaran lebih lanjut untuk pokok bahasan yaitu :
1. Mempelajari adanya berbagai berbagai masalah kependudukan dan hubungannya dengan masyarakat dan kebudayaan.
2. Mempelajari adanya masalah-masalah individu, keluarga dan masyarakat.
3. Mempelajari hubungan antar warga Negara dan Negara.
4. Mempelajari masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat perkotaan dan pedesaan.
5. Mempelajari ilmu penngetahuan dan tekhnologi untuk memanfaatkan kemakmuaran masyarakat dan pengurangan kemiskinan.
MASALAH SOAIAL DAN ISD
A. MASAAH SOSIAL
Perbedaan tingkat perkembangan kebudayaan masyarakat dan keadaan lingkungan alam dimana masyarakat itu hidup.
Pengertian masalah social :
1. Menurut masyarakat
Segala sesuatu yang menyangkut kepentingan umum.
2. Menurut para ahli
Suatu kondisi atau perkembangan yang terwujud dalam masyarakat.
B. MASALAH SOSIAL DAN AHLI ILMU SOSIAL
Sejumlah ahli ilmu social merasakan bahwa dengan menggunakan pendekatan masalah-masalah social sebagai kerangkanya maka hakikat masyarakat dan kebudayaan manusia akan lebih dapat dipahami.
C. MASALAH SOSIAL DAN ILMU SOSIAL DASAR
Melihat masalah secara obyektif dan subyektif, obyektif berarti masalah ang telah dikembangkan dalam ilmu-ilmu social yang digunakan. Subyektif berarti masalah akan dikaji menurut perspektif masyarakat.
BAB II
PENDUDUK, MASYARAKAT DAN KEBUDAYAAN
Peningkatan julah penduduk/kelebihan penduduk sebab kemajuan ilmu pengetahuan khususnya ilmu kedokteran, sehingga kesehatan penduduk lebih terjamin dan tingkat kematian bayi rendah. Akibatnya, banyak terjadi pengangguran dan banyak tindak kriminalitas
Jenis kelebihan penduduk :
1. kelebihan penduduk yang absolute, yaitu bila suatu daerah dalam waktu tertentu tidak dapat memberikan kebutuhan hidup bagi manusia yang berdomisili.
2. Kelebihan penduduk yang relative, yaitu suatu daerah dalam waktu tertentu kebutuhan hidup yang ada sudah tidak sesuai dengan kemajuan ekonomi dan perkembangan social.
Kekurangan penduduk disebabkan penduduk lebih mengutamakan karir dan mampu menyeimbangkan jumlah penduduk. Akibatnya kekurangan tenaga kerja.
Pendidikan
Sebab :
1. kemiskinan
2. trikat dalam kerja rumah tangga
3. tidak memiliki sekolah dasar
Kesehatan
Sebab :
1. kebutaan dan anemia
2. Tuberkulosis
3. cacingan
4. Lepra
Kekurangan Gizi : kekurangan Vit.A dan protein hewani.
Usaha mengatasi penduduk dunia
Langkah-langkah :
1. menyeimbangkan jumlah penduduk
2. konsumsi sumber daya dan pembangkit polusi harus dikurangi
3. penyelenggaraan pendidikan dan pengadaan fasilitas kesehatan
4. peningkatan produksi bahan pangan
5. penyuburan dan perlindungan tanah untuk mencegah erosi.
Masalah penduduk di Indonesia
1. Rapat penduduk
2. Penyebaran penduduk
3. Tingkat pendidikan masyarakat yang rendah
Kebijaksanaan Kependudukan
Adalah kebijaksanaan suatu Negara yang menyangkut kemakmuran penduduk
Tujuan : untuk dapat tercapai kesejahteraan penduduk dalam arti yang luas, terutama keseimbangan antara jumlah penduduk dengan hasil pembangunan.
Usaha untuk mengimbanginya:
1. Preservasi : perbaikan kualitas hasil bumi
2. restorasi : pemeliharaan sumber-sumber biotic dengan mencegah penyakit tanaman dan hewan
3. Benefisiasi : memelihara kelangsungan fungsi sumber-sumber alam
4. Reklamasi : Penambahan hasil pertanian dengan mengubah tanah improduktif menjadi produktif.
Usaha yang dilakukan :
1. ekstensifikasi pertanian : memperluas area pertanian dengan forest clearing.
2. intensifikasi pertanian : pemupukan, pengairan, pemilihan bibit unggul, tersering, rotasi tanaman.
3. Transmigrasi : perpindahan penduduk dari daerah yang padat penduduknya ke daerah yang kuran padat
Macam” transmigrasi : transmigrasi umum, sektoral, spontan, bedol desa.
Migrasi
Adalah Perpindahan penduduk yang melintasi batas administrasi misalnya kelurahan, kabupaten, kota , Negara.
Rumus tingkat migrasi : (jumlah dalam 1th/jumlah penduduk) x 1000
Pembagian kerja dalam masyarakat
Kurangnya kesempatan kerja
Sebabnya :
1. pertumbuhan penduduk
2. lambatnya perkembangan dalam bidang pertanian.
Akibatnya yaitu pengangguran, arus urbanisasi
Solusinya membuka lowongan pekerjaan yang luas.
Hubungan manusia dengan kebudayaan
Dari sudut pandang antropologi :
1. Manusia sebagai makhluk biologi
2. manusia sebagai mahluk social budaya
Hubungan masyarakat dengan keudayaan
-Manusia, masyarakat dan kebudayaan merupakan satu kesatuan yang utuh
-Masyarakat tidak dapat dipisahkan dengan manusia karena manusia hidup bermasyarakat.
Wujud kebudayaan menurut koenjtcaraningrat :
1. ide, gagasan, nilai”,norma, peraturan yang sifatnya abstrak dan tidak dapat diraba.
2. kelakuan berpola manuaia dalam masyarakat
3. Hasil karya manusia
Pranata
-Pranata social : system tata kelakuan dan hubungan yang berpusat pada aktivitas untuk memenuhi kompleks kebutuhan khusus dalam masyarakat.
-Agar kebutuhan terpenuhi maka dirumuskan norma” dalm masyarakat.
4 pengertian norma :
1. cara(usage)
Merupakan suatu perbuatan individu dengan individu lain dalam hubungan bermasyarakat.
2.kebiasaan(folkways )
perbuatan yang di ulang-ulang dan memiliki kekuatan yang besar disbanding cara.
Ex : menghormati orang yang lebih tua.
3. tata kelakuan (mores)
kebiasaan yang dilakukan dan dapat diterima sebagai nama” pengatur dalam masyarakat
4. Adat kebiasaan (custom)
Terjadi dari tata kelekuan yang kuat integrasinya dengan pola keprilakuan masyarakat.
Pranata social
a. asosiasi yang teroganisir contoh keluarga, Negara, serikat buruh.
b. Institusi adalah bentuk aturan dan prosedur atau system
Macam” Pranata :
a. Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan kehidupan kekerabatan
Ex: perkawinan, pengasuhan anak.
b. Pranata yan bertujuan memenuhi kebutuhan manusia untuk mata pencaharian hidup. Ex: pertanian, peternakan, perikanan,industri
c. Pranata yng bertujuan memenuhi kebutuhan ilmiah manusia. Ex:penelitian, pendidikan ilmiah
d. Pranata yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan . ex: TK , SD ,SMP,SMA,pesantren
e. Pranata yang bertujuan untuk rekreassi. Ex : Seni
f. Pranata yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan yang brhubungan dengan Tuhan.
g. Pranata yang mengurus kebutuhan jasmaniah manusia. Ex : pemeliharaan kecantikan, kesehatan.
Source : http://charolynez.blogspot.com/2009/10/ilmu-sosial-dasar.html
Rabu, 23 Desember 2009
Pengaruh Internet di Kehidupan Sehari – hari
Seiring berkembangnya zaman, teknologi yang berkembang juga semakin berkembang. Salah satu contoh dari perkembangan teknologi adalah “internet”. Sebelum berbicara jauh tentang internet, ada baiknya kalo kita bahas dulu pengertian dari internet itu sendiri. Inter Network atau yang biasa disebut dengan internet adalah sebutan untuk sekumpulan jaringan komputer yang menghubungkan situs akademik, pemerintahan, komersial, organisasi, maupun perorangan seperti situs jurug ini. Internet menyediakan akses untuk layanan telekomnunikasi dan sumber daya informasi untuk jutaan bahkan milyaran pemakainya yang tersebar di seluruh dunia. Layanan internet meliputi komunikasi langsung (email, chat), diskusi (Usenet News, email, milis), sumber daya informasi yang terdistribusi (World Wide Web, Gopher), remote login dan lalu lintas file (Telnet, FTP), dan aneka layanan lainnya.
Pada dasarnya Jaringan yang membentuk internet bekerja berdasarkan suatu set protokol standar yang digunakan untuk menghubungkan jaringan komputer dan mengalamati lalu lintas dalam jaringan. Protokol ini mengatur format data yang diijinkan, penanganan kesalahan (error handling), lalu lintas pesan, dan standar komunikasi lainnya. Protokol standar pada internet dikenal sebagai TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol).
Protokol ini memiliki kemampuan untuk bekerja diatas segala jenis komputer, tanpa terpengaruh oleh perbedaan perangkat keras maupun sistem operasi yang digunakan. Sebuah sistem komputer yang terhubung secara langsung ke jaringan memiliki nama domain dan alamat IP (Internet Protocol) dalam bentuk numerik dengan format tertentu sebagai pengenal. Internet juga memiliki gateway ke jaringan dan layanan yang berbasis protokol lainnya.
Seiring berkembagnnya teknologi, perkembangan internet semakin lama semakin pesat. Kalau kita amati, hampir semua aspek kehidupan berhubungan dengan internet. Oleh karena itu Internet sangat berpengaruh dalam kehidupan sehari hari baik pengaruh positif maupun pengaruh negatif.
Dampak positif yang dapat kita ambil dari internet adalah banyak informasi yang dapat kita peroleh dari sana, sehingga pengetahuan kita akan terbuka lebar dengan adanya internet.
source : http://1c3tee.wordpress.com/2009/12/23/pengaruh-internet-di-kehidupan-sehari-hari/
Jumat, 11 Desember 2009
Cara memperbesar ukuran partisi hardisk di windows 7
Untuk memperbesar ukuran partisi hardisk di windows 7, bisa lakukan prosedur berikut:
1. Di kotak search ketik computer management kemudian enter
2. Pilih partisi yang akan di perbesar ukurannya, dalam contoh kita akan memperbesar ukuran partisi WIN7Klik kanan pada WIN7, pilih Extend Volume...

3. Pilih Next
4. Biarkan saja default jika ingin menggunakan semua free spacesKlik Next
5. Klik Finish
6. Sekarang di hardisk ada 4 partisi, WIN7 sudah berubah ukurannya menjadi lebih besar dari ukuran semula
source : http://artikelkomputerku.blogspot.com/2009/12/cara-memperbesar-ukuran-partisi-hardisk.html
Rabu, 28 Oktober 2009
ETIKA MENULIS DI INTERNET

Internet dapat diartikan sebagai sebuah jaringan komputer yang terdiri dari berbagai macam ukuran jaringan komputer di seluruh dunia mulai dari sebuah PC, jaringan-jaringan lokal berskala kecil, jaringan-jaringan kelas menegah, hingga jaringan-jaringan utama yang menjadi tulang punggung internet seperti NSFnet, NEARnet, SURAnet, dan lain-lain. Jaringan-jaringan ini saling berhubungan atau berkomunikasi satu sama lain dengan berbasiskan protokol IP (Internet Protocol, RFC 793) pada network layer-nya (layer ke 3 dari 7 layer OSI model) dan TCP (Transmission Control Protocol, RFC 791) atau UDP (User Datagram Protocol, RFC 768) pada transport layer-nya (layer ke 4), sehingga setiap pemakai dari setiap jaringan dapat saling mengakses semua service atau layanan yang disediakan oleh jaringan lainnya.
Internet memang sangat dekat dengan kehidupan kita sehari-hari. Dari mulai menulis email,milis,blog,chatting dan sebagainya kita menggunakan internet. Bukan hanya di kehidupan sehari-hari kita belajar sopan santun,di internet pun kita juga harus sopan dalam berbicara. Tetapi banyak sekali orang menulis di internet dengan menggunakan huruf atau bahasa yang seenaknya sendiri,seperti menulis dengan huruf besar,menggunakan bahasa kasar,dan sebagainya. Di dalam blog ini saya akan menuliskan tentang etika menulis di internet.
Tulisan etika menulis di internet ini adalah pendapat pribadi tentang sopan santun menulis di dunia maya. Dunia maya juga memiliki aturan-aturan dan sopan santun yang harus kita pahami. Sering sekali seseorang dengan seenak hati menulis di blog,mengirimkan pesan melalui email,atau megirimkan atau mempublishdokumen elektronis lainnya (gambar,video,tulisan,dan bentuk-bentuk lainnya) tanpa memperhatikan aturan dan etikanya.
Sebagai orang yang sering memanfaatkan internet untuk keperluan sehari-hari sebaiknya kita membaca undang-undang transaksi elektronis yang telah disyahkan pada tahun 2008. Undang undang tersebut dapat di download dari website www.ri.go.id. Disana kita dapat langsung membaca bab VII yang mengatur tentang tindakan yang dilarang.
Perbuatan-perbuatan yang dilarang tersebut adalah sebagai berikut:
- Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi,judi,menghina dan mencemarkan nama baik,mengancam,membohongi dan menyesatkan,menyinggung SARA dan menakut-nakuti. Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
- Jangan terlalu sering menulis kata-kata dengan huruf kapital/huruf besar,karena orang bisa mengira kita sedang teriak-teriak atau marah-marah.
- Jangan melakukan FLOOD atau menulis kalimat secara terus-menerus dan berulang-ulang.
- Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan mendapatkan informasi atau dokumenelektronik,dengan sengaja melakukan pembobolan,penerobosan dan melampaui sistem keamanan elektronis. Jadi mengakses komputer orang lain tanpa izin pun bisa di tuntut ke pengadilan.
- Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis. Bagi yang gemar menggunakan program key logging dapat terjerat dalam perbuatan ini.
- Melakukan hal yang dapat menyebabkan terganggunya sistem elektronis. Melakukan spam yang membuat sebuah website menjadi tidak berfungsi bisa di kategorikan dalam perbuatan ini.
- Tanpa hak melakukan penggandaan,mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sebuah sistem keamanan bank dapat dikenakan ancaman hukuman. Kecuali dengan tujuan penelitian,pengujian sisterm keamanan bank tersebut dan memang pihak bank sendiri menugaskan programer tersebut.
- Memanipulasi,mengubah,menghilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik. Misalkan kita memanipulasiisi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang di scan,tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga).
Untuk pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut harus melalui prosespembuktian yang dapat dipertanggungjwabkan. Mislanya seseorang mengirimkan email berupa ancaman harus di buktikan apakah email tersebut diakses oleh pemiliknya atau orang lain yang telah membbobol email tersebut. Penyidikan tersebut harus memperhatikan integritas data dan prosedur standar internasional untuk penyidikan kasus yang melibatkan bukti elektronis.
Prasarana pendukung pelaksanaan Undang-Undang informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslian bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensik seperti persiapan investigator,pengumpulan data atau bukti ,meneliti dan mencermati bukti,menganalis dan menghasilkan proses investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin prosestersebut valid. Jadi dari semua aspek ,orang,alat,metode dan prosedur harus sesuai aturan.
Sebenarnnya hal yang paling sederhana dapat dilakukan pada saat menulis di dunia maya adalah meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali segala sesuatu sebelum menulis internet. Efek dari dari tulisan bisa berakibat dalam pada urusan hukum. Tulisan yang dimuat pada media yang tidak dalam kendali misalkan mailing list tidak dapat dihapus tanpabantuan administrator. Demikian juga tulisan di blog yang menyebar karena di copy oleh banyak pihak. Untuk itu dalam haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut dan kita siap menanggung resiko dari apa yang kita tulis.
Memang benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak orang lain. Selama pendapat tersebut tidak merugikan orang lain dan bermanfaat. Kita tidak perlu takut untuk menulis. Yang perlu saya tegaskan adalah kita harus mengerti tentang etika menulis,seperti menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud mengambil pengalaman tentang suatu kasus. Intinya yang harus dikritik di media adalah tindakan yang salah dan bagaimana solusinya supaya itu terjadi lagi.
Source from :http://oskaryudanto.ngeblogs.com/2009/10/06/etika-menulis-di-internet/

